Unajustru mengklaim menjadi korban aplikasi penipuan berkedok investasi itu. Sejumlah orang melaporkan DNA Pro karena mengalami kerugian hingga Rp97 miliar. Pihak korban sempat menyebut Una Sedangkanperkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejagung telah memberikan imbauan kepada jajarannya untuk tindak pidana korupsi yang kerugian keuangan negaranya di bawah Rp50 juta agar diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara Kerugianmaterial akibat cedera badan jadi salah satu manfaat dari asuransi ini. Kamu juga bisa menambahkan manfaat tambahan seperti penggantian biaya perkara, penggantian biaya pendampingan pengadilan, tuntutan atas kehilangan keuntungan, dan tuntutan atas kerugian keuangan. 2. Tugu Pratama Product Liability Insurance Peristiwaketidakpastian itu dapat mengakibatkan keuntungan atau kerugian. Besarnya kerugian tersebut akan berpengaruh pada berkurangnya atau lenyapnya nilai ekonomis hidupnya. berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/37/DPNP Perihal Penilaian dan Pengenaan Sanksi atas Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait 11 Sejarah akuntansi forensik. 1.1.1 Jadi pada intinya: 2 Tugas Akuntan Forensik. 2.1 Investigasi aktivitas penipuan. 2.2 Menentukan apakah penipuan benar-benar terjadi. 2.3 Untuk mengidentifikasi pelaku penipuan. 2.4 Mengumpulkan bukti keuangan. 2.5 Mengedukasi pemangku kepentingan. 2.6 Kuantifikasi setiap biaya. Menjelajahke dalam praktik spekulatif akan menghasilkan keuntungan dan keuntungan. Namun untuk Scorpio, Anda mungkin menyaksikan beberapa kehilangan uang mendadak pada hari ini. Anda perlu berhati-hati untuk mencegah kerugian lebih lanjut. Zodiak lain tentunya memiliki nasib yang berbeda-beda. Suatuperjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian. kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu. Perbedaan Takaful dan Asuransi Pemprov DKI Jakarta telah selesai menindaklanjuti sejumlah temuan BPK RI pada LKPD Tahun Anggaran 2020 yang belakangan menjadi sorotan publik. Namun, perlu diketahui, rekomendasi yang disampaikan BPK kepada Pemprov DKI Jakarta adalah perbaikan administrasi untuk ke depannya dan telah dinyatakan bahwa tidak ada kerugian Iadan sejumlah anggota koperasi lain meminta supaya pihak koperasi segera mencairkan dana simpanan yang selama tiga tahun terakhir nyantol. ’’Intinya kami minta uangnya dikembalikan. Terutama klien kami sebesar Rp 150 juta itu,’’ ujar Matyatim, kuasa hukum salah satu anggota koperasi. Pengacara dari LBH Mojokerto Watch tersebut Pengertianbisnis lainnya diberikan oleh Griffin dan Ebert (1996), “Business is an organization that provides goods or services in order to earn profit.”[2] Sejalan dengan definisi tersebut, aktivitas bisnis melalui penyediaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan profit. B. PengertianKelayakan Usaha. Seorangpengacara remaja mungkin juga memiliki latar belakang psikologi. Untuk menjadi pengacara remaja , seseorang perlu menjadi siswa yang baik dan memiliki JessicaIskandar dan Vincent Verhaag hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan 11 mobil yang ia sewakan. * Hype Jessica Iskandar diduga jadi korban penipuan dan penggelapan rekan kerjanya. 11 mobil mewahnya lenyap dengan kerugian hampir Rp 10 miliar. bersama suaminya, Vincent Verhaag, diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan dari NurAlam telah menjadi Gubernur Sultra sejak 2008 dan kembali terpilih pada periode yang saat ini masih berlangsung. Sementara, KPK menduga korupsi yang disangkakan pada Nur Alam dilakukan sejak BandaAceh (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) menyebutkan sebanyak 283 kali kejadian bencana di Provinsi Aceh sepanjang tahun 2022 menimbulkan total kerugian mencapai Rp149 miliar. Kepala Pelaksana BPBA Ilyas, Selasa, mengatakan kejadian bencana itu tercatat selama periode Januari hingga Juli 2022. Kenali5 sistem kerjasama bisnis berikut ini menurut tapi juga membagi kerugian yang dialami. Baik keuntungan atau kerugian, semua akan ditanggung oleh semua pihak yang berkontribusi di dalamnya. (RSAP) dan Kantor Pengacara Anwar Harahap & Partners. Kalian dapat mengandalkan kemampuan mereka untuk membantu menyelesaikan masalah. baik OsTG. Origin is unreachable Error code 523 2023-06-15 105125 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7a41e62bc70bc8 • Your IP • Performance & security by Cloudflare Profesi pengacara merupakan profesi yang bergengsi, sekaligus profesi yang sangat sulit untuk dijalani. Memilih karir untuk menjadi seorang pengacara adalah suatu panggilan jiwa, panggilan yang luar biasa. Menjadi pengacara membutuhkan sebuah usaha besar dalam hal komitmen waktu dan investasi finansial. Oleh karena itu, memilih untuk menjadi seorang pengacara sangat penting untuk disadari bahwa tidak ada kata cukup dalam belajar. Untuk menjadi seorang pengacara, harus memiliki pengetahuan tentang Hukum sebanyak mungkin sebelum Anda mulai merintis karir sebagai pengacara. Ada banyak alasan dan manfaat untuk menjadi seorang pengacara. Serta beberapa manfaat bekerja sebagai pengacara. Selain itu, karir sebagai pengacara juga memiliki kekurangannya. yang harus anda ketahui sebelum anda benar-benar memutuskan untuk merintis karir sebagai seorang pengacara. Pengacara - Lawyer - Advokat Pengacara Seorang pengacara atau lawyer adalah, atau sering kali disebut sebagai "Penasehat Hukum", "konselor", "Konsultan Hukum" atau "advokat" merupakan orang yang mempunyai lesensi atau izin untuk bertindak sebagai wakil atau kuasa dari klien yang diberikan oleh negara untuk terlibat dalam praktik hukum dan menasihati klien mengenai masalah hukum, serta beracara di Pengadilan. Pengacara bertindak sebagai advokat dan penasihat atas nama klien mereka. Sebagai pendukung atau kuasa dan mewakili penggugat atau pihak yang mengajukan tuntutan hukum atau terdakwa untuk membela terdakwa dari tuntutan hukum di pengadilan, memajukan kasus klien mereka melalui argumen lisan dan melalui dokumen tertulis seperti mosi dan briefing. Sebagai penasihat, pengacara menasehati klien tentang bagaimana fakta kasus khusus mereka berlaku untuk hukum. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang. Seorang pengacara atau lawyer haruslah berpendidikan Sarjana, agar bisa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang untuk bisa menjadi seorang pengacara. Selain pendidikan formal, seorang calon pengacara atau advokat juga harus mengikuti tahapan-tahapan yang telah dipersyaratkan untuk dapat diangkat menjadi advokat atau pengacara. Sedangkan langkah-langkah yang harus diikuti untuk dapat diangkat sebagai seorang advokat adalah sebagai berikut 1. Mengikuti PKPA = "Pendidikan Khusus Profesi Advokat" Pendidikan Khusus Profesi Advokat, PKPA dilaksanakan oleh organisasi advokat itu sendiri. Sedangkan yang dapat mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA adalah sarjana yang berlatar belakang atau lulusan 1. Fakultas Hukum; 2. Fakultas Syariah; 3. Perguruan Tinggi Hukum Militer; atau 4. Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. lihat penjelasan Pasal 2 ayat [1] UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat Berdasarkan peraturan Peradi Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Advokat, pasal 10 dan pasal 11, seorang calon peserta Pendidikan Khusus Advokat PKPA harus memenuhi Persyaratan sebagai calon peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA, yakni a. Mengisi dan Menyerahkan formulir pendaftaran; b. Menyerahkan 1 satu lembar fotokopi ijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan yang telah dilegalisir; c. Menyerahkan 3 tiga lembar foto berwarna ukuran 4x6; d. Membayar biaya yang telah ditetapkan untuk mengikuti PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat, yang dibuktikan dengan fotokopi bukti pembayaran; e. Mematuhi tata tertib belajar; f. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% delapan puluh persen dari seluruh sesi PKPA. Apabila peserta PKPA Pendidikan Khusus Profesi Advokat telah mengikuti PKPA sesuai dengan ketentuan dan persyaratan diatas, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sertifikat oleh penyelenggara Pendidikan Khusus Profesi Advokat PKPA. Pasal 11 Peraturan Peradi No. 3 Tahun 2006. 2. Mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA Calon advokat yang telah mengikuti PKPA dan memiliki sertifikat, maka tahap selanjutya adalah harus mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam Ujian Profesi Advokat UPA yang dilaksanakan oleh Peradi ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI. Adapun persyaratan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat UPA adalah 1. Warga Negara Indonesia; 2. Mengisi Formulir pendaftaran, dengan melampirkan 3. Fotokopi KTP; 4. Fotokopi Bukti Setor Bank biaya ujian advokat; 5. Pas foto berwarna 3 X 4 = 4 lembar; 6. Fotokopi Ijasah S1 berlatarbelakang pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkannya; 7. Fotokopi Sertifikat pendidikan khusus profesi advokat. Peserta yang lulus Ujian Profesi Advokat UPA akan menerima sertifikat lulus Ujian Profesi Advokat UPA dari organisasi advokat tersebut. 3. Mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat; Seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 dua tahun secara terus-menerus di kantor advokat, Untuk dapat diangkat sebagai advokat. Dalah hal ini, seorang calon advokat tidak harus magang pada satu kantor advokat saja, mereka dapat mengikuti beberapa kantor advokat asalkan magang itu dilakukan secara terus menerus dan setidak-tidaknya selama 2 dua tahun. Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat. Persyaratan Calon Advokat Magang Calon Advokat wajib mengajukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut a. Warga negara Indonesia; b. Bertempat tinggal di Indonesia; c. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara; d. Lulusan pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat UU Advokat; e. Telah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh PERADI dan telah lulus Ujian Advokat. Lihat Pasal 5 Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat. Dokumen-dokumen yang harus diserahkan a. Surat Pernyataan Kantor Advokat b. Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang c. Fotokopi KTP calon Advokat magang d. Pas foto berwarna berlatar belakang warna biru dari calon advokat ukuran 2x3 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 tiga lembar e. Surat pernyataan tidak berstatus pegawai negeri sipil PNS, anggota TNI atau Kepolisian RI atau pejabat negara f. Fotokopi ijazah pendidikan tinggi hukum yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi hukum yang mengeluarkannya g. Fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi h. Fotokopi sertifikat kelulusan Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Peradi i. Fotokopi kartu tanda pengenal advokat KTPA pimpinan kantor advokat dan advokat pendamping j. Surat keterangan dari kantor advokat k. Laporan penanganan perkara bagi calon advokat yang telah bekerja dan telah ikut membantu penanganan sedikitnya 3 tiga perkara pidana dan 6 enam perkara perdata dari advokat pendamping l. Surat keterangan honorarium/ slip gaji/ bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau kartu Jamsostek dari kantor advokat atau surat keterangan pengganti tidak mendapatkan gaji. Untuk sementara Peradi akan mengeluarkan Izin Praktik Sementara Advokat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat.Pasal 7A, Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 Laporan sebagaimana disebut di atas harus pula disertai dengan pas foto berwarna Calon Advokat berukuran 2x3 sebanyak 3 lembar. Kewajiban Calon Advokat Magang Berdasarkan Peraturan Peradi Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat, berikut adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh calon advokat magang selama melaksanakan magang di kantor advokat 1. Selama masa magang, Calon Advokat harus membuat sedikitnya 3 tiga laporan persidangan Laporan Sidang perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 enam Laporan Sidang perkara perdata, dengan ketentuan a. Laporan-laporan Sidang tersebut adalah laporan atas setiap sidang yang dimulai pada sidang pertama sampai dengan adanya putusan atas masing-masing perkara dimaksud. b. Perkara-perkara dimaksud tidak harus merupakan perkara-perkara yang ditangani oleh Kantor Advokat tempat Calon Advokat melakukan magang. 2. Selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada Calon Advokat, antara lain a. Berpartisipasi dalam suatu pekerjaan kasus atau proyek, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi; b. Melakukan riset hukum di dalam maupun di luar Kantor Advokat; c. Menyusun konsep, laporan tentang pekerjaan yang dilakukannya berupa memo, minuta, korespondensi e-mail, perjanjian-perjanjian, dan dokumen hukum lainnya; d. Menerjemahkan peraturan, memo, artikel dari bahasa Indonesia ke bahasa asing ataupun sebaliknya; dan/atau e. Menganalisa perjanjian atau kontrak. Hak-hak Calon Advokat Magang Calon advokat yang melaksanakan magang di kantor advokat memiliki hak-hak sebagai berikut 1. Berhak didampingi oleh advokat pendamping selama masa magang di kantor advokat; 2. Berhak tidak dimintai imbalan oleh kantor advokat tempat melakukan magang; 3. Berhak diberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik; 4. Berhak menerima Izin Sementara Praktik Advokat dari Peradi sesuai ketentuan; 5. Berhak diikutsertakan di dalam surat kuasa, dengan syarat bahwa di dalam surat kuasa tersebut, terdapat Advokat Pendamping; 6. Di akhir masa magang, calon advokat berhak mendapatkan Surat Keterangan Magang dari kantor advokat sebagai bukti bahwa Calon Advokat tersebut sudah menjalani magang untuk memenuhi persyaratan magang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 huruf g UU Advokat. lihat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat dan Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat Larangan bagi Calon Advokat Magang Calon advokat yang melaksanakan magang dilarang melakukan hal-hal di bawah ini lihat Pasal 7B Peraturan Peradi No. 2 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Magang untuk Calon Advokat 1. Memberikan jasa hukum secara langsung kepada klien, tetapi semata-mata mendampingi/membantu Advokat Pendamping dalam memberikan jasa hukum 2. Calon Advokat pemegang Izin Sementara tidak dapat menjalankan praktik Advokat atas namanya sendiri. 4. Pengangkatan dan Sumpah Advokat. Pasal 3 ayat 1 huruf d UU Advokat, telah berusia sekurang-kurangnya 25 dua puluh lima tahun. Setelah diangkat oleh organisasi advokat, calon advokat resmi berstatus sebagai advokat. Namun, advokat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinya sebelum mengucapkan sumpah advokat, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 sampai dengan ayat 3 UU Advokat, selengkapnya berbunyi “Pasal 4 1 Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya. 2 Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1, lafalnya sebagai berikut “Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia; bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga; Bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan hukum dan keadilan. bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani. bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Advokat; bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat. 3 Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.” Toga advokat Saat mengucapkan sumpah/ janji advokat di sidang terbuka Pengadilan Tinggi, advokat wajib mengenakan toga advokat. Toga advokat adalah berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman RI No Tahun 1983 Tanggal 16 Desember 1983. Menjadi anggota organisasi advokat Menurut Pasal 30 ayat 2 UU Advokat, setiap advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat. seperti diketahui pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat lihat Pasal 2 ayat 2 UU Advokat. Buku daftar anggota dan kartu advokat Nama advokat yang menjadi anggota Organisasi Advokat dicantumkan dalam Buku Daftar Anggota. Di dalam Buku Daftar Anggota dicantumkan pula nomor induk/keanggotaan advokat pada Organisasi Advokat. Tanda keanggotaan pada Organisasi Advokat juga ditunjukkan dengan kartu tanda pengenal advokat yang mencantumkan nomor induk/keanggotaan advokat. Dalam menjalankan tugas profesinya sehari-hari, kartu tanda pengenal advokat harus selalu dibawa oleh advokat sebagai bagian dari identitas diri dan profesional advokat. Tidak mudah dan butuh perjalanan yang panjang untuk bisa menjadi seorang pengacara atau advokat, karena prospek pekerjaan Pengacara/ advokat pun semakin meningkat. Prospek pekerjaan Pasar kerja untuk pengacara/ lawyer diperkirakan tumbuh karena meningkatnya permintaan akan layanan hukum, pertumbuhan penduduk, peraturan kepatuhan perusahaan yang baru, globalisasi dan peningkatan aktivitas bisnis. Faktor-faktor yang mungkin mempengaruhi pasar untuk pengacara mencakup pergeseran terhadap penggunaan perusahaan akuntansi, paralegal, dan vendor hukum luar negeri dalam upaya mengurangi biaya hukum serta perluasan peran penyelesaian sengketa alternatif. Untuk melihat sekilas kelemahan praktik hukum, serta kelebihannya perhatikan 10 daftar Hal tentang Karir Sebagai Pengacara. 1. Potensi Produktif Pengacara adalah salah satu profesional dengan gaji tertinggi di industri hukum dan kebanyakan pengacara memperoleh gaji jauh di atas rata-rata nasional. Namun perlu diingat, bagaimanapun juga bahwa tidak semua pengacara menghasilkan banyak uang dan gaji yang tinggi, bergantung pada ukuran, tingkat pengalaman, dan wilayah geografis perusahaan, atau wilayah hukumnya. Pengacara yang dipekerjakan di firma hukum besar, area metropolitan utama dan spesialisasi permintaan umumnya memperoleh pendapatan tertinggi. 2. prestise Selama beberapa generasi, karir sebagai pengacara telah menjadi ciri prestise. Orang telah menempatkan profesi pengacara kedalam kalangan elit profesional yang menghormati dan mewujudkan definisi kesuksesan. Saat ini, pengacara masih menikmati status profesional yang unik dan citra glamor yang diabadikan oleh media. 3. Kesempatan untuk Membantu Orang Lain Pengacara/ lawyer berada dalam posisi unik untuk membantu individu, kelompok, dan organisasi dengan masalah hukum yang mereka hadapi dan selanjutnya menjadi kepentingan publik. Pengacara memperjuangkan penyebab hukum demi kebaikan masyarakat yang lebih besar dan membantu mereka yang membutuhkan bantuan hukum yang mungkin tidak dapat memberikan seorang pengacara. Pengacara dalam praktik swasta sering melakukan pekerjaan pro bono untuk membantu individu berpenghasilan rendah dan bagian populasi yang tidak terlayani seperti orang tua, korban kekerasan dalam rumah tangga dan anak-anak. 4. Tantangan Intelektual Bekerja sebagai pengacara adalah salah satu pekerjaan paling berharga secara intelektual di dunia ini. Dari membantu mematenkan sebuah rahasia dagang untuk merancang strategi percobaan untuk membentuk merger multi-juta dolar, para pengacara adalah pemecah masalah, analis dan pemikir inovatif yang intelek sangat penting bagi kesuksesan karir. 5. Area Praktik yang Beragam Seiring kemajuan profesi hukum, peningkatan segmentasi dan spesialisasi industri telah menyebabkan beragam sub spesialisasi. Pengacara dapat mengkhususkan diri di satu atau beberapa bidang khusus mulai hukum ketenagakerjaan dan litigasi sipil hingga spesialisasi khusus seperti undang-undang perdata atau undang-undang penyitaan. 6. Lingkungan Kerja Mayoritas pengacara/ lawyer bekerja di firma hukum, pemerintah, dan perusahaan. Di zaman di mana telah menjadi andalan tempat kerja modern. Pengacara di perusahaan besar menikmati kantor mewah, staf pendukung yang memadai, dan berbagai fasilitas kantor mulai dari keanggotaan gym hingga tempat duduk di acara olahraga. 7. Keterampilan yang Dapat Dipindahtangankan Dapat membuka pintu peluang baru dan menjadi batu loncatan menuju karir baru. Keterampilan yang Anda kembangkan di sekolah hukum dan sebagai pengacara dapat membantu Anda dengan baik dalam banyak karir seperti konsultasi hukum, manajemen, penulisan, mediasi, dan akademisi. 8. Pengaruh Global Pemimpin pemikiran dan agen perubahan, pengacara berada dalam posisi unik untuk mempengaruhi perubahan masyarakat. Selama berabad-abad, pengacara telah berdiri di pusat masyarakat; mereka menulis undang-undang, memerintah pengadilan dan memegang posisi berpengaruh di pemerintahan. Dalam peran ini, pengacara dapat mempengaruhi pembuat kebijakan dan pemimpin tertinggi dan mempengaruhi perubahan di seluruh dunia. 9. Fleksibilitas Pengacara/ lawyer bersifat otonom dan memiliki kemampuan untuk membuat jam kerja sendiri, menetapkan biaya sendiri dan memilih klien dan area latihan mereka sendiri. Pekerjaan memiliki fleksibilitas yang melekat yang memungkinkan pengacara menghadiri masalah pribadi atau menghabiskan waktu seharian dari kantor jika dibutuhkan. 10. Lainnya Karir sebagai pengacara/ lawyer juga menawarkan sejumlah fasilitas lainnya. Misalnya, beberapa pengacara mengepalai negara, atau dunia, untuk berpartisipasi dalam persidangan, deposisi, arbitrase dan kesepakatan bisnis. Bersanding dengan pimpinan bisnis, politisi, tokoh olahraga dan bahkan selebritis. Kelebihan lain dari praktik hukum adalah belajar berpikir seperti pengacara "Mempelajari hukum, mempertajam kemampuan berpikir analitis, penalaran, dan pemikiran kritis Anda, memberi Anda perspektif baru tentang dunia." Pengacara Indonesia Sebagai profesi yang bergengsi, banyak pengacara yang terkenal dan menjadi pengacara kondang di Indonesia. Jika seorang pengacara/ lawyer pernah menangani perkara-perkara yang memikat perhatian masyarakat, maka akan semakin terkenal dan kondanglah pengacara tersebut. Dengan demikian akan semakin tinggi pula nilai jual dari jasa pengacara/ lawyer yang sudah pernah menangani perkara yang mendapat perhatian masyarakat luas. Berikut ini daftar Pengacara Kondang dan Terkenal di Indonesia. Pengacara Kondang Indonesia 1. Hotman Paris Hutapea Pengacara Kondang dalam daftar kami pertama adalah sang perlente Hotman Paris Hutapea. Lawyer Hotman Paris Hutapea lahir di Laguboti, 20 Oktober 1959. Hotman Paris Hutape menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum nya di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung tahun 1981, dan melanjutkan Master of Law dari University Technology of Sidney, Australia tahun 1990. Kemudian ia melanjutkan Magister Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan mendapat gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran pada tahun 2011. Hotman Paris Hutapea pertama berkarir sebagai lawyer atau pengacara di Kantor Hukum OC Kaligis & Associates Law Firm, kemudian bergabung di Nasution Lubis Hadiputranto Law Firm pada tahun 1982. Berkarir di Australia pada tahun 1987 sampai 1998 pada Free Hill Hollingdale & Page, Sidney. Lalu mendirikan firma hukum sendiri Hotman Paris Hutapea & Partners pada tahun 1999, yang berkantor di Gedung Summitmas I, Lantai 18 Jalan Jend Sudirman Kav. 61-62 Jakarta. Hotman Paris Hutapea mendapat julukan “Raja Pailit” dan pengacara selebritis Indonesia. 2. Hotma Sitompul Bernama lengkap Hotma Sitompul, Pengacara handal berdarah Batak ini adalah salah satu public figure profesi pengacara di Indonesia. Hotma Sitompul lebih terkenal sebagai artis sinetron dan politisi yang gonta ganti partai, dibandingkan sebagai pengacara yang mana adalah profesi asli dari pengacara kondang ini. Pernah mengabdi selama beberapa tahun di LBH Jakarta, di bawah pimpinan DR. Iur Adnan Buyung Nasution, Hotma Sitompul adalah pendiri sekaligus Pembina Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saroon, yang beralamat di Graha Mitra Sunter Blok D No 9-11 Sunter Jakarta Utara. 3. Abdul Hakim Garuda Nusantara Abdul Hakim Garuda Nusantara, lahir di Pekalongan, 12 Desember 1954. Melanjutkan pendidikan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia 1978 Master of Law, University of Washington, USA 1981. Abdul Hakim Garuda Nusantara pernah aktif sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta 1984-1987, Ketua International NGO Forum in Indonesian Development INFID 1989-1994, Ketua Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia 1986-1992, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia 1987-1993, Pendiri & Ketua Yayasan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Elsam 1993-1999, Wakil Ketua Tim Penyusunan RUU Pengadilan HAM 1999, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dan Anggota Tim Revisi RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya 2000. Dan terakhir sebagai Ketua Komnas HAM periode 2002-2006, serta mendapat julukan sebagai “Pejuang HAM”4. Juniver Girsang Juniver Girsang melanjutkan pendidikan formal hukum di Fakultas Hukum S1 Universitas Krisnadwipayana 1986, Program Study Magister S2 Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran 2004, Program Study Doktor S3 Universitas Padjadjaran 2010. Bertama kali bergabung di Legal Consultant di Law Office OC Kaligis & Associates 1987 – 1990, lalu di Partner Lawyer di Law Firm YPJH & J 1990 – 2000. Dan mendirikan kantor hukum sendiri pada tahun 2000 hingga sekarang yakni Juniver Girsang & Partner. 5. Elsa Syarif Mendapatkan Lawyers Certificate pada 1989, Advocate Certificate tahun 1992, Corporate Lawyer Certificate tahun 1998 dan Capital Market Law Certificate 1999. Menyelesaikan Magister of Law in Business Law Universitas Padjajaran, Bandung tahun 2003. Doctoral Program, majoring in Civil Law, Universitas Padjajaran, Bandung 2009. Pengacara Terkenal Indonesia Lainnya Selain pengacara kondang Indonesia tersebut diatas, masih banyak pengacara-pengacara kondang baru yang bermunculan, apalagi terkait dengan kasus-kasus yang sangat menyita perhatian publik. Sebut saja kasus "kopi sianida" jessica wongso, yang pengacaranya Otto Hasibuan yang mana sejak menangani perkara jessica ini, Otto sering kali masuk layar kaca, hingga pernah masuk acara talk show khusus. Pengacara Ahok, yakni adiknya sendiri Fifi Lety Indra, Pengacara Setya Novanto Setnov Fredrich Yunadi, yang akhirnya menjadi tersangka karena sengaja menghalang-halangi pemeriksaan dan penyidikan Setnov oleh KPK, dengan jalan memalsukan kecelakaan mobil yang dialami Setnov. Sunan Kalijaga yang terkenal karena selalu menjadi pengacara artis-artis terkenal Indonesia terutama sebagai pengacara perceraian artis-artis Indonesia, dan masih banyak lagi yang lainnya. Profesi pengacara/ lawyer adalah profesi yang bergengsi. Menjadi seorang pengacara merupakan suatu panggilan jiwa, membutuhkan usaha yang keras, dan investasi yang besar agar bisa berhasil dan menjadi salah satu pengacara kondang, pengacara terkenal, pengacara termahal, terkaya di Indonesia. Proses persidangan memakan waktu yang lama dan kalau belum pernah melakukan akan terasa rumit karena dihadapkan proses pembuktian aturan hukum yang berlaku terhadap perkara yang dihadapi tidak terkecuali pada kasus perceraian, hal ini lebih rumit lagi apabila Para Pihak tidak ada kesepakatan untuk mengalah di pengadilan, sehingga hal ini mendorong Pihak-Pihak yang bersengketa menggunakan jasa pengacara yang sudah memiliki keahlian secara profesional. Sebenarnya proses persidangan diperkenankan dilakukan sendiri, mulai dari penyusunan gugatan, pendaftaran gugatan, menunggu panggilan sidang, menjalani sidang pembuktian dan menunngu putusan, akan tetapi karena rumitnya proses tersebut banyak yang memilih menggunakan jasa pengacara secara profesional. Masyarakat kebanyakan awalnya ragu menggunakan jasa pengacara mengingat masyarakat merasa takut akan biaya yang dibebankan, padahal pengacara secara transparan dapat menjelaskan biaya jasa yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan kemampuan pengguna jasa atau klien bahkan terhadap klien yang tidak mampu Pengacara wajib memberikan biaya secara Cuma-Cuma atau probono tanpa membebani klien tersebut sepeserpun jasanya. Secara garis besar kelebihan penggunaan jasa pengacara untuk kasus hukum, antara lain Pengacara yang menguasai hukum dan proses persidangan akan lebih praktis bagi klien dari segi waktu dan biaya. Menghindari kesalahan-kesalahan dalam pembuatan gugatan, jawaban, duplik, replik dan pembuktian maupun hal-hal yang diminta klien dalam petitum dibandingkan klien membuat gugatan sendiri tanpa pengacara. Dengan menggunakan pengacara, klien tidak perlu menghadiri semua persidangan karena telah dikuasakan kepada pengacara dimaksud. Pengacara wajib menjelaskan hak-hak hukum klien sehingga klien menjadi ter-edukasi dan lebih memahami hak-haknya; Mengetahui secara transparan biaya yang diperlukan dalam menyelesaikan perkara; Bagi klien tidak mampu dapat mengajukan untuk keringanan biaya atau tidak dibebani biaya sama sekali atau free; Klien merasa terlindungi secara hukum sehingga pengacara dapat mencurahkan permasalahan tanpa beban untuk dapat dibantu penyelesaiannya; Pengacara terikat sumpah profesi terhadap rahasia kliennya sehingga dapat dijamin klien dapat terbuka terhadap kasus yang dihadapi. Pengacara dapat memediatori atau menengahi konflik yang terjadi diantara para pihak yang berperkara. Kelebihan-kelebihan diataslah yang membuat klien merasa dilindungi, sehingga kita melihat akhir-akhir ini banyak orang menggunakan jasa pengacara bahkan media televisi banyak mempertontonkan para pejabat maupun selebriti menggunakan jasanya, hal ini menunjukkan pengacara memiliki peran penting membela hak-hak kliennya. Untuk informasi lebih lengkap silahkan menghubungi kami +6281 246 373 200 WA available or email lawyer Perizinan adalah suatu proses pemberian legalitas secara administrasi yang digunakan Pada tanggal 11 Desember 2018 yang lalu Menteri ESDM Ignasius Ketenagakerjaan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tenaga kerja pada Dalam beberapa waktu terakhir kita mendengar kabar beberapa orang yang Istilah pailit sering dikira serupa dengan bangkrut. Perusahaan dinyatakan bangkrut Lain halnya dengan Pro Deo, Pro Deo adalah proses hukum Pro Bono berasal dari bahasa latin yang berarti demi kebaikan Di era modern setiap orang yang menghasilkan suatu karya memiliki Secara sederhana, outsourcing dimaknai sebagai tenaga kerja yang berasal dari Omnibus Law sendiri diartikan sebagai metode yang digunakan untuk mengganti Abritase adalah penyelesaian masalah atau sengketa perdata di luar peradilan Perjanjian kerja merupakan suatu kebutuhan dasar yang menjadi kitab suci Karena tingkat kepentingan yang sangat tinggi, penyusunan AMDAL memerlukan beberapa Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku Dewasa ini, terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipisahkan dari Anak yang dilahirkan dalam keadaan suci fithrah tanpa dosa dan Eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan Pengertian Restitusi Kata restitusi dalam kamus bahasa Indonesia yang berarti Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan ARTIKEL HUKUM Artikel Hukum Hak Kekayaaan Intelektual HAKI Hukum Bisnis Hukum Keluarga Hak Asuh Anak Harta Bersama Perceraian hukum kesehatan Hukum Pariwisata Perhotelan Hukum Perdata Hukum Perkawinan Hukum Pidana Imigrasi Ketenagakerjaan Penanaman Modal Pengacara Pengacara Jogja Perbankan Perizinan Perkawinan Perlindungan Konsumen Perpajakan Pertanahan Perusahaan Poligami Properti Warga Negara Asing Waris If you ever need a lawyer, look no further! Not one, or two persons, but the whole staff in the office is ready to help at any time. I would give them 10 stars if I can. This guys are amazing and got me out of a big trouble on the court. You won’t regret any rupiah for the service they provide. Thank you all for your help! PETARImigration Case A&A Law Office provided excellent service, demonstrating professionalism and personal attention to all details of my cases. Adham’s attitude to the work he does not only saved my money, he also helped me to avoid other potential problems foresee. If you decide to hire lawyer, just go to A&A Law Office, talk to Adham and you will never regret it! Robert JonesBusiness Case Got a great advice from Bapak Adham this morning at his office. Satisfied with all his explanation, what I should do, and what we can do next for my situation. Definitely recommend him if you need to hire a lawyer. RiaInheritance law Sejak awal melihat bagaimana cara kerja Tim A&A Law Office memberikan kesan profesional dan mengedepankan solusi, Bapak Adham membuat klien paham akan posisi persoalan yang dihadapi dan memposisikan kami untuk mengerti duduk perkara agar mudah memilih opsi langkah hukum yang tepat.. saya merekomendasikan A&A Law Office bagi anda yang membutuhkan jasa pengacara DianaCEO Previous Next LEGAL OPINION Question Jika bersengketa ke ranah pengadilan, apakah beban fee advokat atau lawyer dapat diminta kepada hakim untuk dibebankan atau diminta ganti kerugian kepada pihak lawan alias pihak tergugat? Brief Answer Tidak dimungkinkan untuk melimpahkan komisi jasa hukum kepada pihak lawan, sekalipun dalam akta kredit, sebagai contoh, “disepakati” bahwa debitor akan menanggung segala biaya hukum jika timbul perselisihan—namun pada hakikatnya hal demikian tidak dapat dibenarkan secara hukum, karena undang-undang tidak mewajibkan warga negara maupun entitas badan usaha untuk menggunakan jasa pengacara dalam berlitigasi. Perihal Rv rechtvoordering, produk peninggalan Hindia Belanda tersebut bukanlah hukum acara materiil yang diakui, namun hanya HIR/Rbg yang diadopsi sebagai hukum acara perdata Indonesia, sehingga kaedah dalam Rv yang mewajibkan penggunaan jasa pengacara dalam menggugat ataupun digugat, tidak diakui dan tidak pernah dijalankan dalam praktik. Sebagai ilustrasi konkret, SHIETRA & PARTNERS merujuk pada putusan Pengadilan negeri karawang sengketa register Nomor 16/Pdt/G/2007/ tanggal 18 Desember 2008, perkara antara - PT. CITRA ABADI SEJATI, sebagai Penggugat; melawan - PT. FRESHTEX GARMENT FINISHING INDONESIA, selaku Tergugat I; - FRANZ LUDWIG JOHAN, Tergugat II; - Mr. WAN SAN YUEN, sebagai TERGUGAT III; - INDRIATI EFFENDI sebagai Turut Tergugat I; - RAJ KUMAR Tech, MBA, selaku Turut Tergugat II; - Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, selaku Turut Tergugat III. Sengketa bermula dari hubungan bisnis, yang berlanjut pada sengketa wanprestasi. Dimana terhadap gugatan Penggugat, Majelis Hakim membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut “Menimbang, bahwa Apakah dalam hubungan hukum tersebut Tergugat I telah melakukan Wanprestasi ingkar janji? “Menimbang, bahwa pengertian wanprestasi / ingkar janji dengan perbuatan melawan hukum sangat berbeda konstruksinya dimana wanprestasi didasarkan adanya suatu perjanjian / persetujuan sedangkan perbuatan melawan hukum didasarkan adanya pelanggaran terhadap undang-undang maupun perbuatan manusia. “Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti P-4 dan P-5 yang merupakan Hasil Test Laboratorium yang mengatakan bahwa setelah diiakukan test di Intertex Labtest pada PT. Intertex Utama Service dan dilanjutkan test ke Laboratorium ITS Singapura hasilnya sama yang menyimpulkan bahwa tekanan te rhadap ozone tidak memenuhi dan pakaian yang telah di cuci tidak sempurna, karena melalui proses yang tidak benar, mengakibatkan warna pakaian menjadi kekuning-kuningan. “Menimbang, bahwa oleh karena antara Penggugat dan Tergugat I melakukan hubungan hukum berdasarkan suatu Perjanjian PURCHASE ORDER No. CAS 1- PR-LOC-0502739 tertanggal 10 September 2005 dan berdasarkan pertimbangan diatas terdapat kesalahan atau kelalaian dalam proses pencucian yang dilakukan Tergugat I, yang mengakibatkan pengiriman barang ditolak oleh Custumer / Buyer Penggugat TALBOTS-USA, dengan demikian terbukti bahwa Tergugat I telah melakukan wanprestasi / ingkar janji. “Menimbang, bahwa akibat adanya wanprestasi, maka Penggugat dapat menuntut terhadap Tergugat I berupa - Melaksanakan perjanj ian, meskipun pelaksanaan ini sudah terlambat; - Ganti rugi; - Melaksanakan perjanjian disertai dengan ganti rugi; - Pembatalan perjanjian oleh Hakim disertai dengan ganti rugi; “Menimbang, bahwa bentuk Gant i Rugi yang dapat di tun tu t adalah - Biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan kosten; - Kerugian yang telah dideritanya schaden; - Keuntungan yang diharapkan interessen; “Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P- 6, P-7, P-8 dan P-9 dapat disimpulkan bahwa akibat wanprestasi tersebut antara Penggugat dengan Tergugat I yang telah disepakati oleh Para Management kedua belah pihak angka klaim / ganti rugi keseluruhan pokok meteriil sebagaimana Debit Nota tertanggal 12 Mel 2006 P-9 sebesar USD 284, atau setara dengan Rp. yang dibayar dalam jangka waktu enam bulan, dan kemudian Penggugat telah melakukan sommasi tertanggal 25 Mei 2007 akan tetapi sampai gugatan ini diajukan belum dibayar. “Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat I tidak melaksanakan klaim sebagaimana diatas, maka Penggugat melalui Pengadilan menuntut jumlah ganti rugi yang berupa kerugian materiil, jasa advokat dan kerugian immaterial; “Menimbang, bahwa untuk kerugian materiil yang berupa biaya-biaya yang sungguh-sungguh telah dikeluarkan kosten dan kerugian yang telah dideritanya schaden berdasarkan gugatan Penggugat point ke 9 dan 12 patut dikabulkan sebab berdasarkan Bukti P-3, P-17 s/d 23 dan keterangan saksi MANGAPULLY S. SUNIDUT, Penggugat untuk mengejar target pengiriman ke Talbots-USA telah melakukan kerja sama dengan PT. INTERLINNING RAPHITA, ASIAN IND & COMMERCIAL CORP. LTD, YKK INDONESIA, CV CIPTA KENCANA JAKARTA, PAXAR COATS EAST LTD, PT COATS REJO INDONESIA BOGOR. JUNGWOO NDONESA. SUN WIN BUTTON ACCESSORIES CO dan CV MITRA PRIMATEX. “Menimbang, bahwa dari pertimbangan diatas maka menurut hemat Majelis kerugian materiii yang dikabulkan adalah kerugian atas bahan–bahan yang sudah menjadi celana rusak sebesar yard x US $ 4,07 = US$ setara Rp. dan kerugian biaya produksi cost of fabric sebesar US$ setara Rp. Sehingga jumlahnya mencapai US$ atau setara dengan Rp. + pembuatan produksi baru yaitu untuk memenuhi kewajiban Penggugat terhadap customer Talbots–USA diluar Negeri sejumlah US$ 35 setara dengan Rp. dengan melibatkan perusahaan-perusahaan lain. Dengan demikian jumlah total kerugian materiil adalah US$ + US$ = US$ atau setara dengan Rp. .000,- + Rp. = Rp. Kurs 1 dollar Rp. 9000. - ; “Menimbang, bahwa gugatan Penggugat point 19 untuk kerugian pembayaran jasa Advokat sebesar Rp. menurut HIR Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia adanya perwakilan beracara di Pengadilan tidak diwajibkan, dengan demikian dan para pihak sendiri dapat beracara di depan persi dangan tanpa mewakilkan, baik melalui advokat atau pihak lainnya in qasu adalah Direkturnya. Akan tetapi faktanya Penggugat di Pengadilan diwakili oleh kuasa, sehingga Majelis mengabulkan pembayaran advokat berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan sejumlah Rp. “Menimbang, bahwa sejauh manakah pertanggung jawaban Tergugat II dan Tergugat III secara hukum dalam sebuah Perseroan ? “Menimbang, bahwa berdasarkan UU No. 40 tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS dalam Pasal 3 ayat 1 menyebutkan Pemegang saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama Perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya.’ “Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1340 KUH Perdata menentukan bahwa Perjanjian-perjanjian hanya berlaku pada pihak–pihak yang membuatnya.’ “Menimbang, bahwa berdasarkan alasan dan pertimbangan diatas terbukti bahwa yang telah melakukan wanprestasi adalah Tergugat I selaku Perseroan, maka Tergugat II dan Tergugat III sebagai pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya. Dengan demikian petitum Penggugat point 4 dikabulkan sebagian. “Menimbang, bahwa didalam gugatan Turut Tergugat I adalah selaku Pribadi sedangkan Turut Tergugat I berdasarkan bukti P- 2 adalah berkapasitas sebagai Direktur. Kemudian berdasarkan Bukt i berupa PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA tertanggal 5 September 2005 No. 1 terdapat fak ta hukum bahwa Turut Tergugat I Ms. Indriati Effendi masih sebagai Direktur dan sudah tidak ada Direktur Utama; “Menimbang, bahwa oleh karena Turut Tergugat I berkapasitas sebagai Direktur PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA maka secara yuridis yaitu UU No. 40 tahun 2007 tentang Peerseroan Terbatas dalam Pasal 98 dapat disimpulkan bahwa Turut Tergugat I yang mewakili Tergugat I dalam dan diluar Pengadilan dengan perkataan lain ia sebagai pelaksana atas isi putusan ini. Dengan demikian Turut Tergugat I sebagai pribadi untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini merupakan petitum yang berlebihan, sehingga gugatan berkaitan dengan hal ini di tolak. “Menimbang, bahwa Turut Tergugat II RAJ KUMAR dalam gugatan Penggugat didudukkan selaku pribadi dan berdasarkan bukti P-10 berupa SURAT KUASA dari FRANZ LUDWIG JOHAN ALT Tergugat II kepada Turut Tergugat II mendapatkan fakta bahwa Turut Tergugat II berkapasitas sebagai General Maganer PT. FRESTEX GARMENT FINISHING INDONESIA. Oleh karena Turut Tergugat II hanya sebagai General Manager dan menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas yang melaksanakan adalah Direktur, maka Majelis mengabulkan petitum gugatan point 6 yang menyatakan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada isi putusan ini; “MENGADILI Dalam Pokok Perkara - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan kontrak Purchase Order PO Style 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum; - Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi; - Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US$ + US$ = US$ atau setara dengan Rp. + Rp. = Rp. Kurs 1 dollar Rp. dan Jasa Advokat sebesar Rp. sejak putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap; - Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; - Menolak gugatan Pengugat untuk selebihnya.” Dalam tingkat banding yang diajukan Tergugat I, Pengadilan Tinggi Jawa Barat di Bandung dalam putusannya No. 358/Pdt/2009/ tanggal 06 April 2010, memberikan putusan korektif sebagai berikut “Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama akan berkas perkara, termasuk didalamnya Berita Acara Sidang serta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Karawang tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/ , berpendapat bahwa segala pertimbangan hukum dari Majelis Hakim tingkat pertama telah tepat dan benar sehingga segala pertimbangan hukum tersebut dapat untuk disetujui, selanjutnya diambil alih oleh Majelis Hakim Tinggi untuk dijadikan dasar dan pertimbangannya sendiri dalam memutus perkara ini, sedangkan mengenai jasa Advokat yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan Negeri Aguo poin 4, Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat dengan segala pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama, karena hal tersebut merupakan kepentingan yang bersangkutan sendiri dan hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada pihak lawannya; “Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka putusan Pengadilan Negeri Karawang, tanggal 18 Desember 2008 Nomor 16/ yang dimohonkan banding tersebut harus dikuatkan dengan perbaikan sekedar mengenai Jasa Advokat harus ditiadakan sebagaimana amar tersebut di bawah ini “M E N G A D I L I “Menerima permohonan banding dari Kuasa Tergugat I /Pembanding; “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Karawang 18 Desember 2008 Nomor 16/Pdt .G/2007/ yang dimohon banding dengan perbaikan sekedar memperbaiki mengenai meniadakan Jasa Advokat, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut “MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan kontrak Purchase Order PO Style 61016362 tertanggal 10 September 2005 dari Penggugat kepada Tergugat I sah dan mengikat secara hukum; - Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi; - Menguhukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat, yaitu US $ + US $ = US $ atau setara dengan Rp. + Rp. = Rp. lima milyar enam ratus dua juta Sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima puluh rupiah. Kurs 1 dollar Rp. sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap BHT / Inkrach gewijsde; - Menghukum Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan taat pada isi putusan perkara ini; - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya.” … © Hak Cipta HERY SHIETRA. Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.

keuntungan dan kerugian menjadi pengacara